Sabtu, 18 Oktober 2014

Sejarah PT. Telkom

Sejarah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

       PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk atau sering dikenal dengan PT. Telkom adalah perusahaan penyedia jasa informasi dan komunikasi dengan produk unggulannya adalah Telepon Jaringan (Telepon Rumah Telkom dan Telepon tanpa Jaringan / Wireless (FLEXI)). Adapun sejarah singkat PT> Telkom adalah sebagai berikut :

a.    Era Kolonial
       Pada Tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraf Telefoon (PTT).

b.    Perusahaan Negara
       Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN. Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Komunikasi (PN. Telekomunikasi).
 
c.    Perumtel
       Pada Tahun 1974, PN. Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT. Indonesian Satelite Coorporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan Undang – undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

d.    PT. Telkom (Persero)
       Pada tahun 1991 Perumtel berubah menjadi perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.

e.    PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
       Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham TELKOM. Sejak itu saham TELKOM tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham TELKOM juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo.

       Tahun 1999 ditetapkan Undang – undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penghapusan Monopoli Penyelenggaraan Telekomnikasi. Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia melakukan diregulasi di sektor telekomunikasi dengan mambuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lain memonopoli telekomunikasi Indonesia.

       Tahun 2001 TELKOM memberi 35% saham Telkomsel dari PT INDOSAT sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industry jasa telekomunikasi di Indnesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara PT. TELKOM dan PT. INDOSAT. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi local.

0 komentar:

Posting Komentar